Rabu, 26 Juni 2013

Uang (syarat,manfaat,jenis-jenis uang)

Pengertian Uang

Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima secara umum. Pengertian alat tukar (medium of exchange) adalah segala hal yang secara luas diterima dalam suatu masyarakat sebagai penukar barang atau jasa. Dengan demikian, komoditas-komoditas yang pernah dipakai seperti gerabah, jagung, gading dan lainnya adalah uang karena pada saat itu diterima secara umum dan dapat disebut uang jika benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar dan berlaku secara umum.

Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut :
1. Harus diterima secara umum.
2. Harus memiliki nilai relatif tinggi dibandingkan dengan beratnya.
3. Harus bisa dipecah-pecah tanpa mengurangi nilainya.
4. Tidak mudah dipalsukan.
5. Nilainya rekatif stabil.

Fungsi Uang
Uang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi asli
1. uang sebagai alat tukar-menukar umum, artinya segala sesuatu yang berupa benda atau jasa dapat ditukar dengan uang.
2. uang sebagai alat satuan hitung, artinya uang dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan dalam produksi.

b. Fungsi turunan
1. uang sebagai penunjuk harga, artinya untuk menunjukkan harga satuan barang yang dinyatakan dengan jumlah satuan uang.
2. uang sebagai alat pembayaran, artinya uang digunakan untuk menukarkan barang atau jasa dalam kegiatan jual beli, untuk membayar pajak, denda dan lain-lain.
3. uang sebagai alat menabung atau menyimpan, artinya menyimpan sebagian uang dari penghasilan.
4. uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi, setiap orang bekerja keras yang bertujuan untuk mendapatkan uang.
5. uang sebagai alat pembentuk dan pemindah kekayaan, artinya mengumpulkan atau menabung adalah membentuk kekayaan. Uang dapat pula digunakan sebagai alat untuk menukarkan harta kekayaan yang tidak dapat dipindahkan.
6. uang sebagai alat pencipta lapangan kerja dan pembentuk modal, artinya uang dapat dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja.
7. uang sebagai standar pembayaran utang, artinya uang dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang yang dihitung dengan standar atau ukuran uang.

Macam dan Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi / Pengertiannya
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia dibuat oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak yang / hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain sebagainya.
2. Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat berharga yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah saham, obligasi, dan lain-lain.