Pengertian
Uang
Uang didefinisikan sebagai alat tukar yang diterima
secara umum. Pengertian alat tukar (medium of exchange) adalah segala hal yang
secara luas diterima dalam suatu masyarakat sebagai penukar barang atau jasa.
Dengan demikian, komoditas-komoditas yang pernah dipakai seperti gerabah,
jagung, gading dan lainnya adalah uang karena pada saat itu diterima secara
umum dan dapat disebut uang jika benda tersebut berfungsi sebagai alat tukar
dan berlaku secara umum.
Syarat-syarat uang adalah sebagai berikut :
1. Harus diterima secara umum.
2. Harus memiliki nilai relatif tinggi dibandingkan
dengan beratnya.
3. Harus bisa dipecah-pecah tanpa mengurangi
nilainya.
4. Tidak mudah dipalsukan.
5. Nilainya rekatif stabil.
Fungsi Uang
Uang mempunyai fungsi sebagai berikut:
a. Fungsi asli
1. uang sebagai alat tukar-menukar umum, artinya
segala sesuatu yang berupa benda atau jasa dapat ditukar dengan uang.
2. uang sebagai alat satuan hitung, artinya uang
dapat digunakan untuk menentukan besar kecilnya biaya yang diperlukan dalam
produksi.
b. Fungsi turunan
1. uang sebagai penunjuk harga, artinya untuk
menunjukkan harga satuan barang yang dinyatakan dengan jumlah satuan uang.
2. uang sebagai alat pembayaran, artinya uang
digunakan untuk menukarkan barang atau jasa dalam kegiatan jual beli, untuk
membayar pajak, denda dan lain-lain.
3. uang sebagai alat menabung atau menyimpan,
artinya menyimpan sebagian uang dari penghasilan.
4. uang sebagai pendorong kegiatan ekonomi, setiap
orang bekerja keras yang bertujuan untuk mendapatkan uang.
5. uang sebagai alat pembentuk dan pemindah
kekayaan, artinya mengumpulkan atau menabung adalah membentuk kekayaan. Uang
dapat pula digunakan sebagai alat untuk menukarkan harta kekayaan yang tidak
dapat dipindahkan.
6. uang sebagai alat pencipta lapangan kerja dan
pembentuk modal, artinya uang dapat dijadikan modal untuk mendirikan perusahaan
yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja.
7. uang sebagai standar pembayaran utang, artinya
uang dapat digunakan untuk membayar sejumlah utang yang dihitung dengan standar
atau ukuran uang.
Macam dan Jenis- Jenis Uang Disertai Arti Definisi / Pengertiannya
1. Uang Kartal
Uang kartal adalah uang yang dijadikan sebagai alat
transaksi sah dan wajib diterima seluruh masyarakat pada perekonomian. Uang
kartal umumnya berbentuk uang kertas dan uang logam yang di Indonesia dibuat
oleh Bank Indonesia selaku bank sentral yang diberi hak tunggal mencetak yang /
hak oktroi. Uang dilindungi oleh Undang-Undang di mana pelaku pemalsuan uang
diancam oleh hukuman denda dan kurungan penjara. Contoh uang kartal seperti
uang logam Rp. 100,- uang kertas Rp. 1.000,- dan lain sebagainya.
2. Uang Giral
Uang giral adalah suatu tagihan pada bank umum yang
dapat dipergunakan sebagai alat pembayaran dan transaksi yang sah dan masyarakt
tidak wajib menerima pembayarannya. Uang giral dapat dibilang mudah, aman dan
praktis karena dalam melakukan transaksi di mana seseorang tidak perlu
menghitung dan membawa banyak uang kontan, jika hilang atau jatuh ke tangan
orang jahat dapat segera diblokir dan mudah dalam penggunaannya. Contoh uang
giral yaitu adalah seperti cek, giro, telegraphic transfer, dan lain-lain.
3. Uang Kuasi
Uang kuasi adalah surata atau sertifikat berharga
yang dapat dijadikan sebagai alat pembayaran yang sah. Contoh uang kuasi adalah
saham, obligasi, dan lain-lain.